Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

Bawaslu: Tayangan Ganjar di Azan Bukan Kampanye

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Bagja menjelaskan bahwa kampanye itu ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta bukanlah kampanye.

Bagja menjelaskan bahwa kampanye itu ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Lalu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik. "Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Sementara itu, Ganjar bukanlah peserta pemilu, karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres. "Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," katanya.

Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye. "Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia tidak mengganggu masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top