![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Ungkap Kasus Pagar Laut, KKP Periksa 41 Orang
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di KKP Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025).
Foto: ANTARATANGERANG - Sebanyak 41 orang terdiri atas nelayan, kepala desa (kades) hingga pejabat pemerintahan telah diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis (13/2).
Ia mengatakan tahapan penyelidikan dan pemeriksaan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ini masih terus dilakukan pengembangan secara mendalam, di mana tim penyelidik dari KKP melakukan penambahan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut.
"Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar," ujarnya.
Dia menyampaikan, sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang laut.
"Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan," terangnya.
Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
"Kami masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian," jelasnya.
Sumono menyebut, proses penyelidikan pengungkapan kasus pagar laut ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak aparat penegak hukum, salah satunya dengan Bareskrim Polri yang sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan Sertifikat HGB/SHM.
"Jadi memang kolaborasi antarpenegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga kementerian, dan ini (kami) apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
Berita Terkini
-
Agar Industri Beralih ke Energi Hijau, Kemenperin Bakal Terbitkan Green Loan
-
Beruang Muncul di Pemukiman Warga di Agam
-
Ini Harapan Marc Klok Jelang Persib Bandung Lawan Persija
-
Dukung Transformasi Maritim Berbasis Energi Hijau, STIP Jakarta Lantik 722 Perwira Maritim
-
Korban Kecelakaan Mobil Tanki Pertamina Dievakuasi Tim SAR