Siapkah Gapoktan Jabar Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi? Ini Kata IPB
Tangkapan Layar Ketua Program Studi Magister MPD Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan dalam konpres terkait kesiapan Gapoktan Jabar sebagai penyalur pupuk bersubsidi tahun 2025
Foto: istimewaJAKARTA-Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB (Institut Pertanian Bogor) University menyampaikan pandangannya terkait wacana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2025.
Hal itu itu merespon wacana pemerintah terkait perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dengan penyaluran langsung kepada gabungan kelompok tani di wilayah. Terlebih pada 30 Januari 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan menyelenggarakan konferensi pers dengan tema “Siapkah Gapoktan di Provinsi Jawa Barat Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi Tahun 2025”.
Konferensi pers tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan hasil Survei Uji Kesiapan Kelompok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2025.
Survei tersebut dilakukan dalam rangka merespon wacana pemerintah terkait perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dengan penyaluran langsung kepada gabungan kelompok tani di wilayah. Terlebih pada 30 Januari 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
"Pelibatan Gapoktan sebagai penyalur tentunya merupakan langkah yang positif, namun perlu dipertimbangkan hal-hal teknis terkait kesiapan Gapoktan di lapangan untuk melaksanakan tugas penyaluran yang sebelumnya dilakukan oleh kios pengecer,"ucap Prof. Dr. Faroby Falatehan dalam konferensi pers virtualnya di Jakarta, Kamis (13/2).
Namun, dari hasil survei yang dilakukan IPB, Prof. Dr. Faroby Falatehan memberikan saran ke pemerintah agar penundaan sementara mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, hingga indikator Kepemilikan Legalitas, Kemampuan Pengarsipan, Kemampuan Administrasi Pelaporan, Kemampuan Pengelolaan Keuangan, Kemampuan Pemodalan, Kemampuan Penyimpanan, dan Kemampuan Teknologi Informasi sebagai prasyarat Gapoktan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi dipenuhi semua, oleh seluruh Gapoktan yang bersedia/ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
"Apabila Pemerintah tetap memilih melanjutkan mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka diperlukan wilayah uji coba atau pilot project, yang diiringi dengan pendampingan terhadap pemenuhan 7 indikator prasyarat Gapoktan, untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi,"ujarn Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB bidang Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan itu.
Dalam wilayah uji coba atau pilot project terangnya, mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Lini III atau Distributor pupuk bersubsidi agar tidak dihilangkan, sehingga rantai pasok pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terganggu dan tidak terjadi pengurangan kesempatan berusaha secara mendadak
Diketahui Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB (Institut Pertanian Bogor) University melakukan kegiatan survei ini secara keseluruhan dilaksanakan di bulan Januari-Februari 2025. Sampel wilayah yang terpilih untuk survei Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil Survei Uji Kesiapan Kelompok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dihasilkan data, pertama berdasarkan indikator Kepemilikan Legalitas, seluruh responden Gapoktan (100%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum memiliki legalitas badan usaha yang berorientasi profit sebagai syarat badan usaha yang beraktivitas menyalurkan pupuk bersubsidi.
Kedua, berdasarkan indikator Kemampuan Pengarsipan, 3 responden Gapoktan (33,33%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum mampu melakukan pengarsipan laporan kegiatan Gapoktan tersebut. "Berdasarkan indikator Kemampuan Administrasi Pelaporan, 6 responden Gapoktan (66,67%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum mampu melakukan pembuatan administrasi laporan kegiatan Gapoktan tersebut,"paparnya
Keempat, berdasarkan indikator Kemampuan Pengelolaan Keuangan, 6 (enam) responden Gapoktan (66,67%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum mampu melakukan pengelolaan keuangan di internal Gapoktan tersebut.
Kelima, berdasarkan indikator Kemampuan Pemodalan, 8 responden Gapoktan (88,89%) di Provinsi Jabar dinilai belum memiliki kemampuan pemodalan dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi. Berdasarkan indikator Kemampuan Penyimpanan, 4 responden Gapoktan (44,44%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum memiliki kemampuan penyimpanan stok pupuk subsidi dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi.
Ketujuh, berdasarkan indikator Kemampuan Teknologi Informasi, seluruh responden Gapoktan (100%) di Jabar dinilai sudah mampu mengoperasikan teknologi informasi apabila Gapoktan tersebut menjadi penyalur pupuk bersubsidi melalui penggunaan aplikasi i-Pubers di handphone masing-masing Gapoktan.
Selain uji kelayakan, dilakukan juga survei kesiapan untuk melihat kesiapan Gapoktan di lapangan berdasarkan beberapa indikator yang harus dipenuhi Gapoktan. Adapun hasil kesiapannya adalah sebagai berikut sebanyak 89% responden gapoktan dinyatakan tidak siap sebagai penyalur pupuk subsidi karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator yang dipersyaratkan.
"Ketidaksiapan ini mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi,"ujarnya
Kedua, berdasarkan uji kesiapan Gapoktan dan pendampingan menjadi penyalur pupuk subsidi di wilayah amatan Provinsi Jawa Barat, maka tidak ada Gapoktan yang siap 100% menjadi penyalur pupuk subsidi.
Prof. Faroby menyampaikan berdasarkan hasil Survei tersebut, diketahui bahwa Seluruh responden (100%) Gapoktan di Provinsi Jawa Barat dinilai belum layak menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi dan kedua, Berdasarkan uji kesiapan Gapoktan dan Pendampingan menjadi Penyalur Pupuk Subsidi di wiilayah amatan Provinsi Jawa Barat, maka tidak ada gapoktan yang siap 100% menjadi penyalur pupuk subsidi. Sehingga sebelum mekanisme penyaluran melalui Gapoktan tersebut dilaksanakan, maka perlu dilakukan pendampingan dan persiapan yang akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan dana yang cukup besar.
"Apabila Pemerintah tetap memaksakan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka beresiko menimbulkan, pertama, melanggar Peraturan Persyaratan sebagai Badan Usaha Penyalur Pupuk Bersubsidi, kedua terjadinya Penolakan Layanan kepada Petani Penerima Pupuk Bersubsidi akibat Ketiadaan Stok Persediaan Pupuk Bersubsidi,"tegasnya.
Dampak ketiga, tingginya penolakan hasil verifikasi-validasi atau temuan audit yang dapat merugikan Gapoktan Akibat Hasil Penyaluran Tidak Dibayar oleh Pemerintah dan keempat Terjadinya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Negara untuk Subsidi Pupuk.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara