![Bawaslu: Pilkada DKI Jakarta Paling Rawan](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-pilkada-dki-jakarta-paling-rawan-240701220106.jpeg)
Bawaslu: Pilkada DKI Jakarta Paling Rawan
![Bawaslu: Pilkada DKI Jakarta Paling Rawan](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-pilkada-dki-jakarta-paling-rawan-240701220106.jpeg)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya