Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Bawaslu Indikasikan PSI Langgar Larangan Kampanye

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Jelang Pemilu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dianggap mencuri star kampanye Pemilu 2019. Pasalnya pada 23 April lalu, PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Jokowi untuk Pilpres 2019 di harian Jawa Pos. Bawaslu mengindikasikan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

Bawaslu menilai, dalam iklan di harian tersebut menampilkan citra diri, berupa simbol partai beserta nomor urut partai peserta Pemilu 2019. Namun untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu telah memanggil PSI untuk mendalami dugaan kampanye di luar jadwal Pemilu 2019 itu.

Sebelumnya Bawaslu DKI juga telah memintai keterangan Bawaslu DKI dan juga PSI. Afifudin menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani oleh sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian). Bawaslu menilai ada pelanggaran kampanye di luar masa kampanye, sehingga berpotensi terkena pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Oleh karena itu, ia berjanji Bawaslu akan segera menuntaskan dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI pada 16 Mei 2018. Adapun bunyi sanksi pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

"Jadi hasilnya nanti setelah kita adakan klarifikasi oleh beberapa pihak terkait disertai dengan bukti-bukti yang ada. Apalagi Gakkumdu juga sudah bergerak menangani, sehingga kita tunggu saja prosesnya," ujar Afifudin di Ruang Kerjanya di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Jumat (4/5).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top