Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Bawaslu Indikasikan PSI Langgar Larangan Kampanye

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Jelang Pemilu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dianggap mencuri star kampanye Pemilu 2019. Pasalnya pada 23 April lalu, PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Jokowi untuk Pilpres 2019 di harian Jawa Pos. Bawaslu mengindikasikan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

Bawaslu menilai, dalam iklan di harian tersebut menampilkan citra diri, berupa simbol partai beserta nomor urut partai peserta Pemilu 2019. Namun untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu telah memanggil PSI untuk mendalami dugaan kampanye di luar jadwal Pemilu 2019 itu.

Sebelumnya Bawaslu DKI juga telah memintai keterangan Bawaslu DKI dan juga PSI. Afifudin menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani oleh sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian). Bawaslu menilai ada pelanggaran kampanye di luar masa kampanye, sehingga berpotensi terkena pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Oleh karena itu, ia berjanji Bawaslu akan segera menuntaskan dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI pada 16 Mei 2018. Adapun bunyi sanksi pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

"Jadi hasilnya nanti setelah kita adakan klarifikasi oleh beberapa pihak terkait disertai dengan bukti-bukti yang ada. Apalagi Gakkumdu juga sudah bergerak menangani, sehingga kita tunggu saja prosesnya," ujar Afifudin di Ruang Kerjanya di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Jumat (4/5).

Memang ada jeda beberapa bulan bagi partai politik peserta Pemilu 2019 untuk dapat berkampanye sampai tanggal 23 September 2018 nanti. Dan itu banyak dikeluhkan terutama oleh empat partai baru yang merasa tidak bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun Afif berdalih, regulasi tersebut dibentuk penyelenggara pemilu sebagai langkah yang adil, pasalnya 10 partai peserta Pemilu 2014 pun tidak ada yang mempermasalahkannya.

"Nah sebenarnya ini ruang kosong yag kemudian kami jembatani ke partai agar celah ini tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu melakukan kampanye luar jadwal," tegas Afif. Selain memanggil PSI, Bawaslu juga berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum, Dewas Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, ahli bahasa, ahli pidana dan agency jasa iklan yang menjadi jembatan antara PSI dan beberapa media tersebut.

Munculnya dugaan iklan tersebut dikarenakan, partai yang digawangi mantan presenter Tv swasta nasional, Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada tanggal 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Sekjend PSI Raja Juli Antonio menyatakan bahwa apa yang ditampilkan dalam harian Jawa Pos tanggal 23 April lalu bukanlah bagian dari curi start kampanye. Raja berdalih, hal itu dilakukan partainya sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi partainya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Pemilu 2019 serta menciptakan pemilihan yang memberikan rasa aman.

"Kami nyatakan, bahwa apa yang kami lakukan ialah melaksanakan tupoksi parpol untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam proses politik," ungkap Raja Juli.

Toni panggilan akrab Raja Juli itu berpendapat bahwa tidak ada yang dilanggar sama sekali oleh partainya, sebab nama-nama yang diusung sebagai cawapres Jokowi di harian Jawa Pos tersebut bukanlah nama yang selama ini tidak ada di jajaran hasil survei lembaga survei nasional.

Menurutnya itu hanyalah bagian dari upaya PSI mengajak partisipasi serta mengedukasi masyarakat terkait nama-nama cawapres yang diusung PSI untuk Jokowi.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top