Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Bawaslu Diminta Bersabar Tunggu Keputusan MA

Foto : istimewa

Syamsuddin Alimsyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu dan KPU) diminta bersabar menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Peraturan KPU No 20 tahun 2018 sedang proses judicial review.

"Yang berwenang menilai adalah MA. Apalagi sekarang ini sudah ada yang melakukan judicial review ke MA, baiknya Bawaslu bersabar saja menunggu putusan MA. Selama belum dibatalkan MA maka PKPU ini berlaku. Dan Bawaslu harusnya mengawasi kinerja KPU berdasarkan peraturan yang ada," ujar Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, di Jakarta, Selasa (4/9).

Dalam PKPU itu, ungkapnya, KPU secara tegas melarang partai politik mengajukan caleg mantan napi koruptor. Bahkan, dalam formulir pendaftaran caleg khususnya turunan pasal 4, semua partai itu menandatangani berkas pakta integritas di atas materai.

"Di situ menyebutkan salah satu point partai menyatakan tidak akan mengajukan caleg bermasalah korupsi, narkoba dan kekerasan seks anak. Bila dalam verifikasi ditemukan maka siap sanksi administrasi yakni dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat sehingga dicoret caleg," katanya.

Keputusan Bawaslu yang meloloskan sejumlah caleg mantan koruptor, dianggapnya sebuah kekeliruan. Menurutnya, publik menaruh harapan besar sama Bawaslu dan KPU agar satu suara dalam pemilu kali dengan memproteksi pemilu agar nantinya bisa memilih caleg yang benar benar clear dari rekam jejak secara moral.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top