Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MRT Ubah Waktu Operasional di Masa PPKM Level 3

Foto : ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Penumpang di dalam kereta MRT di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional seiring keputusan pemerintah untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 khususnya di DKI Jakarta.

"Kami melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari Kamis (10/2)," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial pada siaran pers di Jakarta, Rabu (9/2).

Rendi mengatakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.

"Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta mulai Jam Operasional Senin - Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Menurut Rendi, jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). "Kami secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun di antaranya dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan," jelasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top