![Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgk3cqh_resized.jpg)
Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang
![Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgk3cqh_resized.jpg)
Bawaslu juga menemukan 14.255 (7 persen) APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang, seperti membahayakan keutuhan NKRI, hingga menghina, menghasut, dan mengadu domba.
Kampanye di Media Massa
Dalam hal kampanye melalui media massa, ditemukan pula sejumlah dugaan pelanggaran. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan.
Diketahui, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Total iklan kampanye hingga hari ini berjumlah 414 iklan.
Rinciannya, iklan kampanye media massa cetak sebanyak 249 iklan (60 persen), iklan kampanye di media elektronik 153 iklan (37 persen), dan iklan kampanye di radio 12 iklan (3 persen).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya