Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Pemilu - Junjung Tinggi Kejujuran, Keterbukaan dan Dialog

Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu juga menemukan 14.255 (7 persen) APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang, seperti membahayakan keutuhan NKRI, hingga menghina, menghasut, dan mengadu domba.

Kampanye di Media Massa

Dalam hal kampanye melalui media massa, ditemukan pula sejumlah dugaan pelanggaran. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan.

Diketahui, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Total iklan kampanye hingga hari ini berjumlah 414 iklan.

Rinciannya, iklan kampanye media massa cetak sebanyak 249 iklan (60 persen), iklan kampanye di media elektronik 153 iklan (37 persen), dan iklan kampanye di radio 12 iklan (3 persen).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top