![Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgk3cqh_resized.jpg)
Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang
![Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgk3cqh_resized.jpg)
Abhan mengingatkan, dalam rangka mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu diminta patuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat," kata Abhan.
Abhan juga meminta peserta pemilu memperbanyak materi kampanye positif yang memuat informasi yang benar dan tidak mengandung unsur penghinaan.
Dalam hal kampanye melalui APK, dugaan pelanggaran terhadap pemasangan APK di tempat yang dilarang menunjukkan angka yang tinggi, yaitu sebanyak 176.493 (92 persen).
APK tersebut dinyatakan melanggar lantaran dipasang di sejumlah lokasi seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, hingga lembaga pendidikan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya