Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Pemilu - Junjung Tinggi Kejujuran, Keterbukaan dan Dialog

Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu meminta peserta pemilu memperbanyak materi kampanye positif.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran berkampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Jumlah total dugaan pelanggaran mencapai 308 kegiatan.

"Pelanggaran paling banyak adalah berkampanye di fasilitas pemerintah, yaitu 226 tempat (73 persen), menyusul kampanye tempat ibadah 49 tempat (16 persen), dan lembaga pendidikan 33 tempat (11 persen)," kata Abhan, di Jakarta, Sabtu (8/12).

Bawaslu merilis hasil pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019. Sampai Sabtu (8/12), masa kampanye sudah berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 23 September 2018. Selama masa tersebut, peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga kegiatan sosial, budaya, dan olah raga.

Baca Juga :
GAGAL PANEN SORGUM

Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik itu pelanggaran yang terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun metode kampanye lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top