Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Pemilu - Junjung Tinggi Kejujuran, Keterbukaan dan Dialog

Bawaslu: 308 Pelanggaran Terjadi di Tempat Terlarang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran berkampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Jumlah total dugaan pelanggaran mencapai 308 kegiatan.

"Pelanggaran paling banyak adalah berkampanye di fasilitas pemerintah, yaitu 226 tempat (73 persen), menyusul kampanye tempat ibadah 49 tempat (16 persen), dan lembaga pendidikan 33 tempat (11 persen)," kata Abhan, di Jakarta, Sabtu (8/12).

Bawaslu merilis hasil pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019. Sampai Sabtu (8/12), masa kampanye sudah berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 23 September 2018. Selama masa tersebut, peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga kegiatan sosial, budaya, dan olah raga.

Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik itu pelanggaran yang terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun metode kampanye lainnya.

Abhan mengingatkan, dalam rangka mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu diminta patuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat," kata Abhan.

Abhan juga meminta peserta pemilu memperbanyak materi kampanye positif yang memuat informasi yang benar dan tidak mengandung unsur penghinaan.

Dalam hal kampanye melalui APK, dugaan pelanggaran terhadap pemasangan APK di tempat yang dilarang menunjukkan angka yang tinggi, yaitu sebanyak 176.493 (92 persen).

APK tersebut dinyatakan melanggar lantaran dipasang di sejumlah lokasi seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, hingga lembaga pendidikan.

Bawaslu juga menemukan 14.255 (7 persen) APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang, seperti membahayakan keutuhan NKRI, hingga menghina, menghasut, dan mengadu domba.

Kampanye di Media Massa

Dalam hal kampanye melalui media massa, ditemukan pula sejumlah dugaan pelanggaran. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan.

Diketahui, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Total iklan kampanye hingga hari ini berjumlah 414 iklan.

Rinciannya, iklan kampanye media massa cetak sebanyak 249 iklan (60 persen), iklan kampanye di media elektronik 153 iklan (37 persen), dan iklan kampanye di radio 12 iklan (3 persen).

Abhan menambahkan, selain sejumlah pelanggaran di atas, masih ada beberapa dugaan pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu meskipun jumlahnya kecil, antara lain dugaan pelanggaran keterlibatan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye sebanyak 134 kejadian.

Sebanyak 1,363 dugaan pelanggaran karena kampanye tidak melalui izin tertulis. Terakhir, 67 dugaan pelanggaran karena adanya politik uang selama masa kampanye.rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top