Batasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Sudah Jelas
Sebab, menghubungkan argumen syarat cawapres dengan teori pemegang kekuasaan. Ia mencontohkan, kuasa hukum JK mempertanyakan apakah presiden dan wapres itu berada dalam satu lembaga kekuasaan. Meski begitu dengan alasan apapun, ia menilai UUD 1945 sudah sangat jelas membatasi jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode.
"Logika berpikirnya harus jelas, bahwa kekuasaan haruslah dibatasi," tegasnya. Di tempat terpisah, secara mengejutkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bergabung dalam tim kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu.
Bahkan Mantan Menteri Hukum dan Perundang- undangan Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK sangatlah berpeluang mengabulkan uji materi atas batas masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Saya yakin MK mengabulkan, dan pak JK berpeluang mencalonkan diri kembali sebagai cawapres pada Pilpres 2019," tukasnya.
rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya