Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masa Jabatan - Kedudukan Presiden dan Wapres Melekat dengan Kelembagaan Presiden

Batasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Sudah Jelas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kekuasaan harus dibatasi, jika tidak maka akan cenderung menimbulkan kesewenangan dan otoritarianisme.

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Perindo. Kalla ingin meminta penjelasan MK apakah pasal itu dapat ditafsirkan, seorang bisa menjadi capres/cawapres meskipun sudah pernah menjabat dua periode jabatan yang sama, dan bukan dalam waktu berturut-turut.

Mantan Hakim Konstitusi Harjono menilai, bahwa batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 7 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak perlu lagi digugat. Selain itu, ungkap Harjono dalam undang-undang turunannya yakni Pasal 169 huruf N UU Pemilu juga sudah sangat jelas ihwal syarat Capres dan Cawapres.

Ia pun meminta agar publik tak memperdebatkan lagi bunyi pasal tersebut. Apalagi tambah Harjono, amandeman UUD 1945 pada 1998, tidak bisa dilepaskan dengan semangat reformasi. Oleh karena itu, tafsir historis Pasal 7 UUD NRI 1945 dan Pasal 169 huruf N UU Pemilu harus lah sesuai semangat reformasi.

"Dalam kelembagaan negara yang dikenal itu Presiden. Jadi nggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri, Itu satu, Mau tidak mau harus ditaati," kata Harjono dalam diskusi bertajuk 'JR Masa Jabatan Cawapres' di resto Tjikini Lima, Jalan Cikini, Jakarta, Jumat (27/7). Harjono menjelaskan, secara historis salah satu yang menjadi pikiran reformasi adalah kuatnya kekuasan presiden kala Orde Lama dan Orde Baru.

Ia menyatakan, karena kekuasaan presiden saat Orde Baru sangat lah kuat, maka amandeman UUD 1945 memberikan batasan waktu kekuasaan kepada presiden dan wakil presiden. Begitupun dengan jabatan wapres yang dianggapnya merupakan satu kesatuan dengan presiden, sebab dalam kelembagaan negara, tak dikenal kelembagaan wapres.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top