Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Masa Jabatan - Kedudukan Presiden dan Wapres Melekat dengan Kelembagaan Presiden

Batasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Sudah Jelas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Perindo. Kalla ingin meminta penjelasan MK apakah pasal itu dapat ditafsirkan, seorang bisa menjadi capres/cawapres meskipun sudah pernah menjabat dua periode jabatan yang sama, dan bukan dalam waktu berturut-turut.

Mantan Hakim Konstitusi Harjono menilai, bahwa batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 7 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak perlu lagi digugat. Selain itu, ungkap Harjono dalam undang-undang turunannya yakni Pasal 169 huruf N UU Pemilu juga sudah sangat jelas ihwal syarat Capres dan Cawapres.

Ia pun meminta agar publik tak memperdebatkan lagi bunyi pasal tersebut. Apalagi tambah Harjono, amandeman UUD 1945 pada 1998, tidak bisa dilepaskan dengan semangat reformasi. Oleh karena itu, tafsir historis Pasal 7 UUD NRI 1945 dan Pasal 169 huruf N UU Pemilu harus lah sesuai semangat reformasi.

"Dalam kelembagaan negara yang dikenal itu Presiden. Jadi nggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri, Itu satu, Mau tidak mau harus ditaati," kata Harjono dalam diskusi bertajuk 'JR Masa Jabatan Cawapres' di resto Tjikini Lima, Jalan Cikini, Jakarta, Jumat (27/7). Harjono menjelaskan, secara historis salah satu yang menjadi pikiran reformasi adalah kuatnya kekuasan presiden kala Orde Lama dan Orde Baru.

Ia menyatakan, karena kekuasaan presiden saat Orde Baru sangat lah kuat, maka amandeman UUD 1945 memberikan batasan waktu kekuasaan kepada presiden dan wakil presiden. Begitupun dengan jabatan wapres yang dianggapnya merupakan satu kesatuan dengan presiden, sebab dalam kelembagaan negara, tak dikenal kelembagaan wapres.

"Kedudukan presiden dan wakil presiden itu melekat dan menjadi satu-kesatuan dengan kelembagaan presiden," tuturnya. Meski begitu, ia enggan mendahului keputusan yang akan diambil MK ihwal uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil putusan itu, menurut Harjono, ada di tangan 9 hakim konstitusi. Sebab tegas Harjono, tidak ada yang tahu pasti isi putusan selain Majelis Hakim MK.

Berpegang UUD 1945

Senada dengan Harjono, Direktur Eksekutif PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar tidak sependapat dengan argumen yang disampaikan kuasa hukum Kalla terkait pasal 169 huruf N UU Pemilu menarik.

Sebab, menghubungkan argumen syarat cawapres dengan teori pemegang kekuasaan. Ia mencontohkan, kuasa hukum JK mempertanyakan apakah presiden dan wapres itu berada dalam satu lembaga kekuasaan. Meski begitu dengan alasan apapun, ia menilai UUD 1945 sudah sangat jelas membatasi jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode.

"Logika berpikirnya harus jelas, bahwa kekuasaan haruslah dibatasi," tegasnya. Di tempat terpisah, secara mengejutkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bergabung dalam tim kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu.

Bahkan Mantan Menteri Hukum dan Perundang- undangan Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK sangatlah berpeluang mengabulkan uji materi atas batas masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Saya yakin MK mengabulkan, dan pak JK berpeluang mencalonkan diri kembali sebagai cawapres pada Pilpres 2019," tukasnya.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top