Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pedagangan

Batasan Harga Barang Impor yang Dijual "Online" untuk Lindungi UMKM

Foto : ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA

Pengunjung melihat produk UKM yang dipamerkan di Mall Solo Square, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/7). Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menandakan langkah maju dan penting bagi kemajuan sektor UKM.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko mendukung pembatasan harga minimal 100 dollar AS untuk barang impor yang dijual secara online. Kebijakan ini menandakan langkah maju dan penting untuk melindungi dan mendukung kemajuan sektor UKM di Indonesia.

Demikian dikatakan Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik.

"Akhirnya ada pengakuan bahwa UKM dalam negeri itu perannya sangat penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Kita harus puji dan dukung revisi Permendag ini," kata Aditya saat dihubungi Koran Jakarta, Kamis (27/7).

Langkah pertama yang perlu diapresiasi adalah batasan harga minimal 100 dollar AS untuk barang impor yang dijual secara online. Kebijakan ini bertujuan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing secara adil dengan produk impor yang seringkali dijual dengan harga sangat murah dan tidak masuk akal.

Dengan adanya batasan harga ini, produk-produk lokal dari UMKM akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk menarik minat konsumen, sehingga mampu meningkatkan produksi nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top