Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pedagangan

Batasan Harga Barang Impor yang Dijual "Online" untuk Lindungi UMKM

Foto : ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA

Pengunjung melihat produk UKM yang dipamerkan di Mall Solo Square, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/7). Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menandakan langkah maju dan penting bagi kemajuan sektor UKM.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang juga pakar kebijakan publik, Surokim Abdussalam, mengatakan rencana pembatasan produk impor dalam perdagangan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pelaku UMKM dan pengembangan produk dalam negeri.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Fiki.

Fiki menjelaskan terdapat beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional di mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dollar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top