Regulasi Pedagangan
Batasan Harga Barang Impor yang Dijual "Online" untuk Lindungi UMKM
Foto : ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA
Pengunjung melihat produk UKM yang dipamerkan di Mall Solo Square, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/7). Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menandakan langkah maju dan penting bagi kemajuan sektor UKM.
Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM, seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu, dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran 50.000 rupiah.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S
Komentar
()Muat lainnya