Batasan Harga Barang Impor yang Dijual "Online" untuk Lindungi UMKM
Pengunjung melihat produk UKM yang dipamerkan di Mall Solo Square, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/7). Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menandakan langkah maju dan penting bagi kemajuan sektor UKM.
"Batasan 100 dollar AS harus terus dinaikkan hingga 200 dollar AS dan secara gradual terus naik sambil berbarengan dengan peningkatan kapasitas UMKM dalam memproduksi barang yang kompetitif," tandas Aditya.
Langkah Berani
Selain itu, langkah kedua dalam revisi Permendag ini, yaitu larangan bagi lokapasar dan retail online untuk melakukan agregasi produk, kecuali dari UMKM yang terdaftar, merupakan langkah berani untuk melindungi produsen lokal. Dalam dunia e-commerce yang semakin berkembang, sering kali kita melihat banyak produk impor yang dijual dengan harga yang sangat rendah, yang dapat merugikan produsen lokal.
"Dengan mendorong e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM di laman muka atau beranda, keberpihakan terhadap UMKM menjadi nyata," kata Aditya.
Namun, di samping kebijakan progresif ini, penegakan hukum yang tegas terhadap penyelundupan tetap menjadi prioritas. Dengan memproses hukum dengan tegas bagi para penyelundup, pemerintah dapat menegaskan komitmen untuk melindungi produk dalam negeri serta memastikan keberlangsungan usaha UMKM.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya