Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Perkawinan | Pernikahan Dini Berdampak Buruk bagi Kehidupan Pasangan

Batas Usia Terendah Perkawinan Mesti Dinaikkan

Foto : ISTIMEWA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak, Yohana Susana Yembise.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kita lihat yang di Asmat saja. Di Asmat gizi buruk, menjadi akibat dari adanya pernikahan anak," kata Yohana.

Pernikahan anak juga menjadi penyebab angka kematian ibu yang sangat tinggi di Indonesia. "Stunting atau kekerdilan, dapat terjadi dari pernikahan anak, di mana mereka melahirkan bayi-bayi prematur dan kerdil. Itu semua masalah yang kita hadapi," ujar Yohana.

Dampak Buruk

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, menyatakan nikah di bawah umur atau pernikahan dini lebih memberikan dampak buruk dalam kehidupan pasangan tersebut dalam berumah tangga.

Ia mengakui bahwa Sulteng menempati urutan ketiga secara nasional kasus pernikahan dini. Data Susenas tahun 2015 menyebutkan rata-rata anak berusia 15-19 tahun berstatus kawin dan pernah kawin. Data BKKBN Sulteng tahun 2015 menyebutkan perkawinan anak mencapai 31,91 persen.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top