Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Perkawinan | Pernikahan Dini Berdampak Buruk bagi Kehidupan Pasangan

Batas Usia Terendah Perkawinan Mesti Dinaikkan

Foto : ISTIMEWA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak, Yohana Susana Yembise.

A   A   A   Pengaturan Font

"Karena itu, penyempurnaan Undang-Undang Perkawinan terkait usia perkawinan menjadi kebutuhan yang mendesak. Perlu ada intervensi dari pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik perkawinan anak," tuturnya.

Menurut Yohana, perkawinan anak berbahaya dan merampas hak-hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.

Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan, setiap tahun sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 16 tahun.

Dalam kunjungan kerja ke Iran, Yohana mendapat informasi kasus pernikahan anak terjadi di daerah yang rentan secara ekonomi. Hal ini juga terjadi di Indonesia, di daerah yang Indeks Prestasinya rendah juga rentan terjadi pernikahan anak. Pendidikan orang tua yang rendah juga menjadi faktor maraknya pernikahan anak.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top