Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Perkawinan | Pernikahan Dini Berdampak Buruk bagi Kehidupan Pasangan

Batas Usia Terendah Perkawinan Mesti Dinaikkan

Foto : ISTIMEWA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak, Yohana Susana Yembise.

A   A   A   Pengaturan Font

Batas terendah usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan justru mendorong perkawinan anak. Karena itu, batas terendahnya perlu dinaikkan.

JAKARTA - Batas usia terendah bagi perempuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebaiknya dinaikkan. Ini perlu dilakukan guna mencegah perkawinan anak.

"Usia minimal 16 tahun bagi perempuan, tergolong masih usia anak atau belum dewasa," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak, Yohana Susana Yembise, saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Media bertajuk "Perkawinan Anak", di Jakarta, Senin (6/8).

Yohana mengatakan batas terendah usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan justru mendorong perkawinan anak, sehingga batasnya perlu dinaikkan.

Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan hanya diizinkan bila laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top