Batas Usia Terendah Perkawinan Mesti Dinaikkan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak, Yohana Susana Yembise.
Batas terendah usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan justru mendorong perkawinan anak. Karena itu, batas terendahnya perlu dinaikkan.
JAKARTA - Batas usia terendah bagi perempuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebaiknya dinaikkan. Ini perlu dilakukan guna mencegah perkawinan anak.
"Usia minimal 16 tahun bagi perempuan, tergolong masih usia anak atau belum dewasa," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak, Yohana Susana Yembise, saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Media bertajuk "Perkawinan Anak", di Jakarta, Senin (6/8).
Yohana mengatakan batas terendah usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan justru mendorong perkawinan anak, sehingga batasnya perlu dinaikkan.
Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan hanya diizinkan bila laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya