Bareskrim Ayo Segera Diperbaiki, Jampidum Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan kasus Brigadir J di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Jakarta - Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka dalam proses pengembalian kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.
"Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," ucap Fadil.
Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Jumat (19/8).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya