Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bapenda Kota Serang Bebaskan Denda Pajak Selama Agustus 2024

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Seorang warga tengah mengurus pajak di Loket Pelayanan Bapenda Kota Serang, Banten, Jumat (4/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menjelaskan penghapusan denda pajak tidak ada pembatasan rentang waktu denda. Maka selama periode pembebasan pajak masih berlaku, maka masyarakat hanya diharuskan untuk membayar pokokpajaknya saja.

"Masyarakat harus dapat manfaatkan momen ini, karena untuk penghapusan denda tidak ada rentang waktu berapa lama, semua dihapuskan, dari beberapa tahun yang lalu juga akan kita hapuskan, jadi cukup bayar pajaknya saja," ujarnya.

Saat ini, PBB-P2 Kota Serang telah mencapai Rp12,5 miliar dan dengan adanya pembebasan pajak, dapat mengalami kenaikan hingga mencapai target sekitar Rp44 miliar pada 2024 atau bahkan melebihi target yang ada.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top