Bapenda Kota Serang Bebaskan Denda Pajak Selama Agustus 2024
Seorang warga tengah mengurus pajak di Loket Pelayanan Bapenda Kota Serang, Banten, Jumat (4/8/2024).
Serang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten, menggelar pembebasan denda pajak untuk semua jenis selama Agustus 2024 sebagai upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas di Serang, Banten, Minggu, mengatakan program penghapusan denda pajak juga sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-17 tahun dan HUT RI ke-79 tahun.
"Tujuan dari pembebasan denda pajak untuk memaksimalkan PAD Kota Serang dan untuk meringankan beban masyarakat. Program ini berlaku dari 1-31 Agustus 2024," katanya.
Untuk jenis denda pajak yang akan dibebaskan itu berlaku untuk semua jenis pajak, mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan, sehingga masyarakat yang mempunyai denda pajak akan antusias kembali untuk membayar pajak di Kota Serang," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya