Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Daerah I Penghapusan Sanksi Keterlambatan Membayar PKB Masih Berlaku

Bapenda "Jemput Bola" ke PRJ

Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Bapenda DKI Jakarta membuka layanan samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta Fair, JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain bisa membayar pajak secara langsung, pengunjung juga berkesempatan mendapat undian bermacam-macam hadiah dan souvenir.

JAKARTA - Guna mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjemput bola dengan membuka gerai di Pekan Raya Jakarta (PRJ). "Ini bagian dari upaya memberikan pelayanan kepada pengunjung yang ingin membayarkan pajak kendaraan," jelas petugas Samsat Jakarta Pusat, Aiptu Dedy Hendrawan di Jiexpo Kemayoran, Selasa (18/6).

Gerai Samsat tersebut memungkinkan pengunjung PRJ membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung. "Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tahunan dengan pembayaran pajak kendaraan bisa datang ke gerai atau booth di PRJ. Cukup membawa KTP dan STNK saja," jelas Dedy.

Jadi, pengunjung cukup membawa dua dokumen saja: KTP dan STNK untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan uang tunai maupun transfer dengan memindai QRIS. Selain bisa membayar pajak secara langsung, pengunjung juga berkesempatan mengambil undian dengan bermacam hadiah seperti tas totebag dan souvenir.

Salah satu pengunjung, Azizah (27), mendapat informasi dari media sosial terkait pembayaran PKB di Jakarta Fair. Ia pun lebih memilih membayar pajak di gerai tersebut daripada harus ke kantor samsat lain. "Saya soalnya dari Depok. Di Depok sana kalau membayar suka antre. Di PRJ sepi, cepat, mendapat hadiah lagi," katanya.

Gerai Bapenda dan layanan Samsat tersebut berada di Hall C1 Jiexpo dalam Anjungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Dalam rangka HUT ke-497 Kota Jakarta, Bapenda juga masih memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak yang terlambat membayar pajak dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan per bulan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top