Segera Bongkar, Pagar Laut Agar Nelayan Bebas Mencari Ikan
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1).
Foto: ANTARA/HariantoSepekan ini warga dihebohkan keberadaan pagar laut yang memanjang di pesisir laut Tangerang. Ini sangat aneh. Lalu di mana letak keanehannya? Keanehan pertama, semua institusi mengaku tidak tahu. Ini mulai dari Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, KKP, dan bahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Keanehan berikutnya, mengapa baru ribut setelah pagar tersebut membentang 30 kilometer lebih. Pagar sepanjang itu, tentu tidak dibuat semalam seperti foklor kisah Bandung Bondowoso yang membangun seribu candi dalam semalam. Ini tentu memerlukan berminggu-minggu dan berbulan-bulan.
Maka, sangat aneh kalau selama itu, tidak ada yang ribut dan baru heboh setelah pagar berdiri memanjang 30 kilometer. Mestinya, nelayan juga dapat melaporkan pelaksanaan pendirian bambu-bambu tersebut sedari awal. Setelah benar-benar diteliti oleh KLH tidak ada izin, pagar tidak juga dibongkar, tapi hanya disegel. Banyak pihak sudah menyoroti tidak cukup disegel, tapi harus dibongkar.
Kita mesti belajar dari sejumlah pantai yang dikuasa hotel, penginapan, resort dan perusahaan lain. Mereka melarang warga memasuki pantai yang mereka kuasai. Padahal pantai semestinya harus terbuka karena milik negara. Maka semua orang boleh memanfaatkan pantai untuk rekreasi.
Siapa pun yang memagari pesisir Tangerang ini jelas upaya membatasi terutama nelayan untuk beraktivitas. Jadi, apa pun alasannya, pagar harus dibongkar. Jangan biarkan uang (baca: swasta) menguasai pesisir. Ini adalah area (mencari) hidup nelayan.
Sayang Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiqdi Tangerang Selatan, Senin (13/1) hanya mengatakan sedang mendalami laporan, termasuk yang sudah dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia juga baru mau mencari tahu duduk persoalannya. Hanif mestinya lebih tegas lagi, untuk membongkarnya. Sebab kalau KLH tidak tahu, berarti tidak ada izin.
Dia menyebut sudah menurunkan tim dari KLH ke lokasi pemagaran sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang tersebut, setelah pihak KKP menyebut langkah itu diduga dilakukan tanpa izin. Dia memanggil saksi-saksi. Untuk ini, Hanif menurunkanDeputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mendalami.
“Sampai nanti apakah ini bisa kita tingkatkan menjadi penyidikan atau seperti apa, kita lihat dulu ya. Karena memang baru mencuat ini,” katanya. Meski demikian, Hanif memastikan pemerintah lewat KLH/BPLH akan selalu mengawal permasalahan lingkungan yang muncul, termasuk menjalankan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membongkar pagar bambu tersebut.
“Pagar laut ini tidak cukup hanya disegel. Ini sudah jelas illegal. Adanya pagar laut ini menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita. Jalan satu- satunya ya dibongkar,” tegas Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar karena berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Pemda berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai. Lebih kacau lagi bila belakangan, Pejabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengakui keberadaan pagar bambu sudah sejak Agustus 2024 lalu. Lebih kacau lagi sudah selama itu, dia mengatakan hingga kini belum tahu pemilik pagar bambu tersebut. Alasannya, perizinan pengelolaan kawasan pesisir pantai ada di pemerintah provinsi dan pusat. Semua mengeles.
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 3 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 4 Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada
- 5 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
Berita Terkini
- Penyaluran SPHP 2024 Jangkau 366 Pasar dan 272 Ritel
- Produksi GKP pada kuartal I-2025 Diprediksi Capai 18 Juta Ton
- Berikut Asupan Gizi yang Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Musim Hujan
- Demi Tekan Kasus PMK, Pemkab Pasuruan Tutup Seluruh Pasar Hewan
- Bernardo Tavares Puji Perjuangan PSM Saat Kalahkan Persis Solo