Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Banyak Bikin Masalah, Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi "Pinjol" Ilegal

Foto : ANTARA/HO-DPR

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menilai langkah pemerintah memutus akses ribuan situs pinjaman online (pinjol) ilegal belum cukup, sehingga harus menghapus aplikasi "pinjol" yang bertebaran di Play Store maupun App Store.

"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia juga menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu yaitu dengan memberikan notifikasi kepada Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi "pinjol" ilegal.

Menurut dia, apabila notifikasi permintaan penghapusan itu tidak juga ditanggapi, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia "platform".

"Karena pemilik aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujarnya.

Ketua Umum DPP PKBitu menilai kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas "fintech lending" ilegal adalah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat.

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 karena masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

"Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi, banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara "financial technology peer to peer lending" atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian Indonesia atas arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta kasus pinjol ini benar-benar ditangani dengan serius.

"Kejahatan 'pinjol' ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top