![Bank Wakaf Mikro Tidak Boleh Himpun Dana](https://koran-jakarta.com/images/article/php6pkwpb_resized.jpg)
Bank Wakaf Mikro Tidak Boleh Himpun Dana
![Bank Wakaf Mikro Tidak Boleh Himpun Dana](https://koran-jakarta.com/images/article/php6pkwpb_resized.jpg)
Ternyata banyak kantong yang sudah siap terima pembiayaan dengan model seperti ini, kemudian ini kita kumpulkan. Kita didik Bank Wakaf Mikro ini juga bisa jadi inkubator untuk menyiapkan nasabah yang tadinya nonbankable jadi bankable. Kita berantas rentenir. Kita siapkan inkubator untuk perkuat ekonominya.
Bagaimana proses mendirikan Bank Wakaf Mikro ini?
Sepanjang sudah ada anggota koperasinya. Jadi, disiapkan dulu anggota koperasinya, disiapkan dulu kantornya, kemudian nanti begitu masuk, hari ini misalkan sekitar tiga hari sudah ada di Kementerian koperasi izinnya sudah bisa diberikan.
Setelah izin diberikan kemudian nanti dari koperasi mengajukan ke OJK, mengajukan permohonan pendirian lembaga keuangan mikro syariah. di OJK cepat, hari ini dua hari sudah selesai.
Jadi, nanti prosesnya akan cepat sepanjang sudah siap semua. Nah, yang proses perlu pendampingan itu adalah proses pembuatan anggaran dasar koperasinya. Biasanya cukup memakan waktu juga jadi sebelumnya sudah disiapkan dulu.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya