Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Achmad Soekro Tratmono, tentang Bank Wakaf Mikro

Bank Wakaf Mikro Tidak Boleh Himpun Dana

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, bank wakaf mikro menandakan pemerintah tidak hanya mengurusi bank dengan modal saja, tapi tetap memperhatikan ekonomi umat dapat berjalan dengan semestinya.

Lebih dari itu, pemerintah berharap melalui program ini warga tidak harus terjebak lagi dengan pinjaman uang ke rentenir. Guna mengetahui tentang Bank Wakaf Mikro tesebut, Koran Jakarta mewawancarai Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Achmad Soekro Tratmono. Berikut petikannya.

Bisa Anda jelaskan soal Bank Wakaf Mikro?

Bank Wakaf Mikro ini sebuah nama dari platform lembaga keuangan mikro syariah. Jadi, Bank Wakaf Mikro bukan lembaga yang menjalankan fungsi wakaf, tapi lembaga yang menjalankan fungsi keuangan mikro syariah. Ini perlu kita pahami kenapa sekarang berdiri Bank Wakaf Mikro yang beroperasi di pesantren.

Bagaimana skema bisnisnya?

Lembaga ini tak boleh himpun dana masyarakat. Dananya dari donatur. Donatur ini ada kecil, setengah kecil, atau besar. donatur ini alokasikan uangnya melalui lembaga amil yang punya tugas sosial.

Di sini, kita sebut sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ ini yang hire pendamping. Bank LAZ Syariah Mandiri ini nasional.

Nah, LAZ pertama mendirikan Bank Wakaf Mikro berbadan koperasi, kemudian mengajak pesantren mendirikan Bank Wakaf Mikro. Kemudian, LAZ memberi modal kerja dari donasi tadi. LAZ kemudian memberi pendampingan kepada pendirian Bank Wakaf Mikro dan mencari calon nasabah.

Untuk pembiayaan Bank Wakaf Mikro berapa besar?

Pembiayaannya tidak boleh besarbesar. Sekarang maksimal satu juta per nasabah.

Siapa saja yang bisa jadi donatur?

Siapa saja yang peduli terhadap pengembangan masyarakat miskin. Bisa juga dana CSR, bisa juga perorangan. Tidak hanya di kota, di daerah juga kita imbau kepada masyarakat yang berkemampuan dan peduli masyarakat misikin.

Siapa saja yang berhak jadi nasabah Bank Wakaf Mikro?

Masyarakat miskin ini yang mampu memenuhi kebutuhan seharihari. Sudah punya usaha tapi belum berkembang, tapi punya kemauan berusaha. Waktu itu pendamping ini keliling pesantren dapet 20-50 orang.

Ternyata banyak kantong yang sudah siap terima pembiayaan dengan model seperti ini, kemudian ini kita kumpulkan. Kita didik Bank Wakaf Mikro ini juga bisa jadi inkubator untuk menyiapkan nasabah yang tadinya nonbankable jadi bankable. Kita berantas rentenir. Kita siapkan inkubator untuk perkuat ekonominya.

Bagaimana proses mendirikan Bank Wakaf Mikro ini?

Sepanjang sudah ada anggota koperasinya. Jadi, disiapkan dulu anggota koperasinya, disiapkan dulu kantornya, kemudian nanti begitu masuk, hari ini misalkan sekitar tiga hari sudah ada di Kementerian koperasi izinnya sudah bisa diberikan.

Setelah izin diberikan kemudian nanti dari koperasi mengajukan ke OJK, mengajukan permohonan pendirian lembaga keuangan mikro syariah. di OJK cepat, hari ini dua hari sudah selesai.

Jadi, nanti prosesnya akan cepat sepanjang sudah siap semua. Nah, yang proses perlu pendampingan itu adalah proses pembuatan anggaran dasar koperasinya. Biasanya cukup memakan waktu juga jadi sebelumnya sudah disiapkan dulu.

Berapa modal yang sudah disalurkan untuk 20 Bank Wakaf Mikro?

Dari 20 Bank Wakaf Mikro itu kita berikan 4,25 milar rupiah. Itu minimal satu Bank Wakaf Mikro. Karena idealnyadelapan miliar rupiah. Tapi dengan empat miliar rupiah cukup, kalau kurang nanti kita akan tambahkan lagi donasinya.

Berapa boleh pinjam per nasabah?

Nasabah boleh pinjam satu juta rupiah dulu. Biasanya, mereka mengajukan tiga juta rupiah, tapi yang disetujui satu juta rupiah. Tapi, kalau manajer punya pertimbanga lain, bisa juga lebih dari satu juta rupiah. achmad/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top