![Bank Wakaf Mikro Tidak Boleh Himpun Dana](https://koran-jakarta.com/images/article/php6pkwpb_resized.jpg)
Bank Wakaf Mikro Tidak Boleh Himpun Dana
![Bank Wakaf Mikro Tidak Boleh Himpun Dana](https://koran-jakarta.com/images/article/php6pkwpb_resized.jpg)
Bagaimana skema bisnisnya?
Lembaga ini tak boleh himpun dana masyarakat. Dananya dari donatur. Donatur ini ada kecil, setengah kecil, atau besar. donatur ini alokasikan uangnya melalui lembaga amil yang punya tugas sosial.
Di sini, kita sebut sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ ini yang hire pendamping. Bank LAZ Syariah Mandiri ini nasional.
Nah, LAZ pertama mendirikan Bank Wakaf Mikro berbadan koperasi, kemudian mengajak pesantren mendirikan Bank Wakaf Mikro. Kemudian, LAZ memberi modal kerja dari donasi tadi. LAZ kemudian memberi pendampingan kepada pendirian Bank Wakaf Mikro dan mencari calon nasabah.
Untuk pembiayaan Bank Wakaf Mikro berapa besar?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya