Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Achmad Soekro Tratmono, tentang Bank Wakaf Mikro
Bank Wakaf Mikro Tidak Boleh Himpun Dana
Foto : istimewa
Pembiayaannya tidak boleh besarbesar. Sekarang maksimal satu juta per nasabah.
Siapa saja yang bisa jadi donatur?
Siapa saja yang peduli terhadap pengembangan masyarakat miskin. Bisa juga dana CSR, bisa juga perorangan. Tidak hanya di kota, di daerah juga kita imbau kepada masyarakat yang berkemampuan dan peduli masyarakat misikin.
Siapa saja yang berhak jadi nasabah Bank Wakaf Mikro?
Masyarakat miskin ini yang mampu memenuhi kebutuhan seharihari. Sudah punya usaha tapi belum berkembang, tapi punya kemauan berusaha. Waktu itu pendamping ini keliling pesantren dapet 20-50 orang.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya