![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Bandara Tunggul Wulung Bisa Beroperasi Malam Hari
Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap, Jawa Tengah untuk melaksanakan operasi malam secara Visual Flight Rules (VFR).
Foto: IstimewaJAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan persetujuan kepada Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap, Jawa Tengah untuk melaksanakan operasi malam secara Visual Flight Rules (VFR) dan ini dapat juga digunakan oleh sekolah penerbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa persetujuan ini diberikan kepada Bandar Udara Tunggul Wulung setelah menerima hasil kegiatan evaluasi rencana kegiatan terbang malam secara VFR bagi sekolah penerbang.
"Ini akan menjadi berita baik untuk para _flying school_ yang telah lama menanti Bandar Udara Tunggul Wulung di Cilacap sehingga menjadi salah satu bandara yang dapat memberikan pelayanan latihan terbang malam secara VFR. Kegiatan ini tentunya dapat terlaksana setelah tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang baik serta dengan persiapan yang matang," kata Novie dalam Siaran persnya, Minggu (7/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa di tengah kondisi pandemi yang penuh keterbatasan, sekolah penerbang harus bisa memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan dan bisa menciptakan inovasi dan kreatifitas. Salah satunya dengan mengikuti pelatihan terbang malam secara VFR yang telah dipersiapkan oleh Bandar Udara Tunggul Wulung, sehingga siswa-siswa di sekolah penerbang bisa mendapatkan bekal ilmu dan praktek secara langsung.
"Saya berharap agar sekolah-sekolah penerbang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga siswa didiknya dapat mendapatkan ilmu dan praktek langsung pelatihan terbang malam secara VFR di Bandar Udara Tunggul Wulung," katanya.
Untuk diketahui pelatihan terbang malam secara Visual Flight Rules atau VFR di Bandar Udara Tunggul Wulung dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan diantaranya .emastikan ketersediaan personil (SDM) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), serta fasilitas yang diperlukan dalam kegiatan VFR night flight. Selain itu yang harus dilakukan adalah mengajukan penerbitan NOTAM perpanjangan jam operasi bandar udara untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan terbang malam secara VFR.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 2 India Incar Kesepakatan Penjualan Misil dengan Filipina Tahun Ini
- 3 Australia Tuduh Jet Tempur Tiongkok Lakukan Tindakan Tak Aman
- 4 Untuk Tingkatkan Literasi, Perpusnas Optimalkan Anggaran Rp441 Miliar
- 5 Inter Milan Bidik Puncak Klasemen Serie A
Berita Terkini
-
Anggota Komisi VII Dorong Revisi UU Pariwisata untuk Perjelas Tugas Pusat dan Daerah
-
Kemendagri Susun Peraturan Standar Pelayanan Perkotaan Dukung Pelayanan yang Berkualitas
-
Kejahatan Luar Biasa Oplos Gas dari 3 Menjadi 50 Kg
-
Prabowo: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Prabowo-Gibran
-
BTN Salurkan KPR Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) alias KPR Subsidi Kepada Pekerja Sektor Informal