Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek Prof. H. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D

Bahasa Indonesia Sudah Menjadi Bahasa Modern

Foto : ISTIMEWA

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek Prof. H. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D

A   A   A   Pengaturan Font

Esensi dari upaya ini sesungguhnya adalah keinginan pihak Malaysia untuk menjadikan nama dan istilah Melayu yang memayungi atau memasukkan istilah bahasa Indonesia menjadi subsistem dari nama bahasa Melayu tersebut. Melalui sudut pandang ini, pihak Malaysia juga ingin menyatakan bahwa bahasa Indonesia dan bahasa Melayu itu sama, sehingga ketika menyebut istilah bahasa Melayu, hal itu berarti juga menyebut bahasa Indonesia.

Usulan Malaysia di atas tentu saja tidak dapat diterima karena konstitusi negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, telah menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, sehingga bahasa Indonesia tidak dapat ditempatkan sebagai sub dari bahasa negara lain. Selain itu, Indonesia sendiri telah bertekad untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

Kemendikbudristek RI, sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, menyatakan menolak gagasan atau usulan bahasa Melayu menjadi bahasa pengantar kedua di Asean dengan empat alas an. Pertama, secara historis bahasa Indonesia bukanlah bahasa Melayu dan demikian juga sebaliknya. Kedua, secara linguistik, bahasa Indonesia dan bahasa Melayu adalah dua bahasa yang berbeda. Bahasa Indonesia berkembang menuju ke arah yang berbeda dari akarnya (bahasa Melayu).

Dari sisi penambahan kosakata, bahasa Indonesia banyak diperkaya dengan kosakata dari berbagai bahasa daerah, selain bahasa asing, sementara kosakata bahasa Melayu Malaysia cenderung hanya diperkaya dengan kosakata dari bahasa Inggris. Kalau kemudian ditemukan fakta bahwa kosakata bahasa Melayu Malaysia diperkaya oleh bahasa daerah, maka kosakata-kosakata itu umumnya berasal dari bahasa-bahasa daerah yang ada di wilayah Indonesia.

Dari sisi penyerapan bahasa asing, bahasa Indonesia menyerap istilah asing berdasarkan tulisan, sementara bahasa Melayu berdasarkan lafal. Perbedaan kaidah penyerapan bahasa asing ini menegaskan adanya perbedaan sistem kebahasaan (linguistik) dari kedua bahasa ini, yang berarti bahwa bahasa serumpun ini lama-kelamaan akan semakin berbeda.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top