Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bacaleg Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meski sudah diumumukan jauh hari sebelum pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg bahwa partai politik diminta tidak mendaftarkan bacalegnya yang terindikasi mantan narapidana kasus korupsi, tetapi partai tetap saja mendaftarkan kadernya yang dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Dari data yang diperoleh KPU, terdapat 199 bakal bacaleg provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota untuk pemilu legislatif 2019 yang terdeteksi sebagai mantan narapidana korupsi telah dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian.

Angka yang didapat dari Bawaslu lebih besar lagi yakni sekitar 202 bacaleg yang diajukan sejumlah partai politik merupakan mantan terpidana korupsi. Bacaleg itu terdapat di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.

Berdasarkan data tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa partai politik yang meloloskan kadernya yang terindikasi napi korupsi, tetap masih melindungi kadernya walaupun hal itu akan menyulitkan dalam proses tahapan Pemilu 2019.Dengan demikian, partai juga belum memahami betul Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalegan yang dengan tegas melarang setiap kader partai yang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri. Memang peraturan tersebut sebelumnya pernah ditolak oleh parpol dengan alasan melanggar hak asasi dan hak politik setiap warga negara.

Namun seiring proses dan dukungan berbagai eleman masyarakat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peraturan KPU tersebut disepakati. Artinya, masyarakat secara umum menerima bahwa para bacaleg harus bersih dari kasus-kasus korupsi. Sebab selama ini sudha banyak kasus korupsi yang melibatkan para legislator baik di pusat maupun di daerah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top