Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bacaleg Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meski sudah diumumukan jauh hari sebelum pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg bahwa partai politik diminta tidak mendaftarkan bacalegnya yang terindikasi mantan narapidana kasus korupsi, tetapi partai tetap saja mendaftarkan kadernya yang dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Dari data yang diperoleh KPU, terdapat 199 bakal bacaleg provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota untuk pemilu legislatif 2019 yang terdeteksi sebagai mantan narapidana korupsi telah dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian.

Angka yang didapat dari Bawaslu lebih besar lagi yakni sekitar 202 bacaleg yang diajukan sejumlah partai politik merupakan mantan terpidana korupsi. Bacaleg itu terdapat di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.

Berdasarkan data tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa partai politik yang meloloskan kadernya yang terindikasi napi korupsi, tetap masih melindungi kadernya walaupun hal itu akan menyulitkan dalam proses tahapan Pemilu 2019.Dengan demikian, partai juga belum memahami betul Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalegan yang dengan tegas melarang setiap kader partai yang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri. Memang peraturan tersebut sebelumnya pernah ditolak oleh parpol dengan alasan melanggar hak asasi dan hak politik setiap warga negara.

Namun seiring proses dan dukungan berbagai eleman masyarakat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peraturan KPU tersebut disepakati. Artinya, masyarakat secara umum menerima bahwa para bacaleg harus bersih dari kasus-kasus korupsi. Sebab selama ini sudha banyak kasus korupsi yang melibatkan para legislator baik di pusat maupun di daerah.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bacalegnya selama satu pekan dari 22 hingga 31 Juli 2018. Apabila dalam rentang waktu tersebut partai tidak mengganti atau memperbaiki daftar calegnya yang terindikasi korupsi, makan KPU tidak memberikan kesempatan lagi terhadap perbaikan caleg. Dia menuturkan, jika dalam verifikasi masih ditemukan kesalahan, pihaknya akan langsung mencoret dari daftar bakal caleg.

Kita memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU yang konsisten melarang setiap mantan napi korupsi untuk berlaga dalam pemilu legislatif. Tujuannya jelas untuk mencegah tindak pidana tersebut terulang kembali jika yang bersangkutan terpilih kembali sebagai anggota parlemen. Dari sisi pencegahan, ini langkah konkret yang harus juga dipatuhi partai.

Mengapa demikian? Korupsi sudah merusak mental banyak pejabat dan penyelenggara negara serta para pengusaha yang berkolaborasi dengan mereka demi mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok. Di lain pihak, negara dirugikan karena banyak dana yang sebenarnya dialokasikan untuk pembangunan, malah disikat mereka.

Bukti-bukti keterlibatan para anggota legislatif, kepal daerah, dan juga pengusaha yang berssekongkol untuk korupsi, sudah sangat banyak. Bahkan, KPK seringkali mempublikasi operasi tangkap tangan kasus suap dan korupsi, tetapi efek jeranya justru masih lemah. Kenyataan inimembuat kita snagat prihatin, mengapa korupsi masih menjadi 'andalan' banyak kalangan untuk mengambil uang negara.

Maka, dalam konteks persiapan Pemilu 2019, kita menimbau kepada masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, untuk pandai-pandai menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai orang yang tercela dalam kasus korupsi dan kasus-kasu lain yang tak pantas disandang calon legislatif, malah dipilih.

Dengan demikian, pendidikan untuk pemilih, termasuk pemilih muda yang baru terlibat dalam Pemilu 2019 sangat penting dan strategis. Kita harus menjadikan Pemilu 2019 sebagai momentum untuk melakukan berbagai perbaikan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam kaitan ini, perbaikan mental juga harus dimulai dari bilik suara.

Komentar

Komentar
()

Top