Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Intensifikasi Pertanian - Nilai Subsidi Pupuk dari Pemerintah pada 2021 Sebesar Rp25,27 Ttriliun

Awasi Ketat Distribusi Pupuk Subsidi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian mendesak pengetatan pengawasan terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, khususnya pada tingkat distributor dan pengecer. Tak hanya itu, Kementan juga mendesak adanya sanksi tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah disepakati dengan pemerintah.

"Izin Pak Direktur, Dirut PIHC (pupuk Indonesia holding compay) bukan mau mencampuri dan ini juga berlaku untuk jajaran saya. Kalo ada yang gak benar, bermain- main dengan pupuk dengan cara tidak benar, pecat itu Pak, kasih berhenti saja, saya akan persoalkan kalo distribusi bersoal," tegas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat membuka diskusi mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Jakarta, Rabu (5/4).

Mentan melanjutkan, pihaknya sangat fokus dengan ketersedian pupuk di tingkat petani karena penggunaannya merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, khususnya pangan.

Mentan menambahkan, sektor pertanian saat ini menjadi tumpuan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, di antaranya sumbangsihnya ke produk domestik bruto (PDB). Selama pandemi Covid-19, sektor pertanian mampu tumbuh sekitar 16,24 persen. Pertanian saat ini diterapkan dengan bebeberapa teknologi pertanian dan pupuk juga menjadi bagian penting.

Mentan mendorong stakeholder terkait agar mengelola distribusi pupuk subsidi secara transparan dan akuntabel sehingga kinerja dapat diterima masyarakat. Karena itu, team work harus kerja dengan baik dan berinovasi untuk mencukupi kebutuhan pupuk petani.

Pola Distribusi

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan selama ini, pendistribusian pupuk bersubsidi dimulai dari PT Pupuk Indonesia sebagai lini pertama. Pupuk kemudian disalurkan ke semua gudang di tingkat provinsi, baru dikirim ke distributor di kabupaten.

"Lini keempat dikirim ke kios-kios atau pengecer yang ada di desa. Nantinya, petani membeli pupuk bersubsidi di pengecer terdekat," ungkap Sarwo Edhy.

Sarwo mengungkapkan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi, produksi dan distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

"Jadi tugas Kementan yakni menyiapkan e-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan melakukan pengawasan dengan komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang ada di provinsi, kabupaten, dan kecamatan yang anggotanya dari Kementerian Pertanian, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan juga Kepolisian dan pemda setempat yang diketuai Sekda," ujar Sarwo.

Permentan Nomor 49 Tahun 2020, alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 ditetapkan sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar 25,27 triliun rupiah yang hanya cukup 7,2 juta ton pupuk subsidi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top