Australia Segera Berlakukan Larang Anak Gunakan Medsos
Sejumlah remaja di Melbourne, Australia, sedang mengakses media sosial dari telepon seluler mereka pada Kamis (28/11). Pemerintah Australia saat ini tinggal selangkah lagi menerapkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan
Foto: AFP/William WESTCANBERRA - Australia saat ini selangkah lebih dekat dalam menerapkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah itu terjadi setelah DPR meloloskan RUU tersebut pada Rabu (27/11), walau masih memerlukan persetujuan Senat.
“Sebanyak 102 anggota DPR menyetujui larangan tersebut dan hanya 13 yang menentang. Jika RUU tersebut disahkan, operator platform media sosial harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak membuat akun,” lapor kantor berita NHK, Kamis (28/11).
Berdasarkan RUU tersebut, perusahaan sosial media yang tidak melakukan larangan tersebut akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dollar Australia (sekitar 32 juta dollar AS). Tidak ada hukuman untuk anak di bawah umur atau orang tuanya jika anak-anak ternyata masih menggunakan media sosial.
Undang-undang tersebut menargetkan platform media sosial termasuk Instagram, TikTok, Facebook, dan X. YouTube dan situs yang tidak memerlukan akun dapat dikecualikan.
Jajak pendapat terkini menunjukkan bahwa sekitar 60 persen orang di Australia mendukung larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. SB/NHK/I-1
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD