Aturan Pajak Penghasilan UMKM
Kontribusi anggota koperasi terhadap PDB nasional sekitar 3.114.139,6 miliar rupiah atau 30,84persen dari total PDB nasional. Dengan demikian, total perkiraan kontribusi lembaga dan anggota koperasi terhadap PDB nasional sebesar 35,3 persen. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa potensi ekonomi penerimaan dari sektor UMKM dan Koperasi cukup tinggi, namun jumlah penerimaan pajaknya tidak sebanding.
Meskipun tujuan dari kebijakan PP ini agar Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan mendapatkan kesederhanaan (simplicity), namun tidak mudah pelaksanaannya meskipun terdapat tujuan lain yaitu memasukkan sektor informal kedalam sistem perpajakan. Kontribusi pembayaran pajak yang berasal dari Wajib Pajak berbentuk koperasi, usaha kecil, dan menengah tidak sebanding dengan total penerimaan pajaknya.
Meskipun diketahui bahwa jumlah koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah di Indonesia cukup banyak dan tengah mengalami perkembangan. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan.
Tidak hanya itu, hal lainnya yang tak kalah penting yaitu belum optimalnya sosialisasi dari pemerintah mengenai fasilitas perpajakan yang bertujuan untuk mendorong usaha sektor usaha kecil dan menengah, sehingga perpajakan dalam lingkup koperasi serta usaha kecil dan menengah kurang optimal penanganannya yang kemudian berimbas bagi penerimaan pajaknya.
Komentar
()Muat lainnya