Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
GAGASAN

Aturan Pajak Penghasilan UMKM

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Pengurus atau manajemen koperasi juga harus mengerti pembukuan atau akuntansi dalam hal mempersiapkan laporan keuangan. Hal ini diperlukan mengingat pembayaran pajak 1 persen yang dibayarkan didasarkan atas omzet tiap bulan. Salah dalam memberikan data sebagai dasar omzet untuk menghitung pajaknya akan mengakibatkan kemampuan pengeloaan usaha akan terganggu terlebih dengan pengelolaan arus kas koperasi tersebut. Jika menggunakan PP 46 Tahun 2013 maka tidak ada pengakuan kerugian.

Namun, menggunakan tarif PPh pasal 17 jika terdapat kerugian maka dapat diakui dan dapat dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai 5 (lima) tahun pajak. Mengingat salah satu prinsip perpajakan harus adil. Maka konsep keadilan dalam penerapan aturan pajak perlu dipertimbangkan mengingat tarif pajak yang flat sebesar 1 persen bagi usaha yang peredarannya di bawah 4,8 miliar rupiah maka tidak menggambarkan kemampuan membayar (ability to pay) dari wajib pajak.

Sistem pemajakan juga harus menganut asas keadilan vertikal, dimana semakin tinggi penghasilan yang diperoleh maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar. Meskipun akhirnya pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 untuk lebih memudahkan dan adil dalam pelaksanaannya, namun ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Salah satunya mengenai batasan waktu yang termuat dalam Pasal 5 Ayat 1.

Terdapat tiga pengelompokan jangka waktu berlakunya tarif final 0,5 persen jika dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat (1), (2), dan (3). Dalam pembatasan waktu tersebut, apakah jika dalam jangka waktu rentang pengenaan tarif 0,5 persen Wajib Pajak tersebut mempunyai omzet di atas 4,8 miliar rupiah maka pembatasan jangka waktu tersebut tidak berlaku lagi. Artinya, wajib pajak tidak bisa memanfaatkan jangka waktu yang ditetapkan untuk pengenaan tarif 0,5 persen, karena dalam peraturan sebelumnya berlaku aturan yang on-off.

Selanjutnya, bagaimana jika ada Wajib Pajak yang menggunakan fasilitas dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf a, yaitu Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a, Pasal 17 Ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sebab, di dalam aturan itu tidak dijelaskan jika sudah memilih tidak bisa diubah untuk tahun pajak selanjutnya dikenai tarif final 0,5 persen mengingat omzet Wajib Pajak tersebut masih di bawah 4,8 miliar rupiah dalam setahun.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top