Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
GAGASAN

Aturan Pajak Penghasilan UMKM

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Terlebih jika dihubungkan dengan jangka waktu terkait Pasal 5 Ayat (1). Hal-hal tersebut di antaranya yang masih perlu menjadi perhatian dalam penerapannya. Memang di dalam PP yang baru ini lebih jelas disebutkan siapa saja yang menjadi Wajib Pajak dibandingkan dengan aturan yang sebelumnya.

Misalnya, di dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b dikatakan yang menjadi Wajib Pajak adalah bahwa Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Untuk itu, pemerintah perlu mensosialisasikan fasilitas-fasilitas perpajakan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha koperasi dan UMKM sehingga usaha tersebut semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Semua itu pada akhirnya sebagai wadah bagi pelaku koperasi dan UMKM mempersiapkan diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum dan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan.

Baca Juga :
“Tes Keperawanan"

Erwin Harinurdin, Dosen Program Vokasi Universitas Indonesia

Komentar

Komentar
()

Top