Jangan Lengah dengan Pelonggaran PPKM
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwaSetelah lebih dari sebulan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian disusul dengan penerapan PPKM level 1 hingga 4 sesuai dengan tingkat risiko penularan Covid-19 di masing-masing daerah, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa - Bali selama tujuh hari, 17-23 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dalam waktu makan maksimal 30 menit.
Selain itu, mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, kini mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung mencapai 50 persen. Sedangkan jam operasional masih sama pukul 10.00-20.00 WIB.
Instruksi Menteri Dalam Negeri juga melonggarkan operasional restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal. Sebelumnya restoran atau kafe yang berada satu gedung dengan pusat perbelanjaan diminta untuk tidak beroperasi. Kini restoran atau kafe yang ada di dalam mal boleh kembali beroperasi.
Meski tidak selonggar sebelum diberlakukannya PPKM, namun kebijakan ini tentu disambut suka cita oleh pengusaha di pusat-pusat perbelanjaan karena ini pertanda tempat usahanya bakal ramai lagi. Masyarakat juga tentu menyambut gembira karena bisa makan bersama keluarga dan rekan kerja dengan tetap mengikuti peraturan.
Agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, sejumlah pelonggaran selama PPKM ini juga harus diikuti tanggung jawab semua pihak, dengan cara tidak melanggar peraturan yang ada. Bersiaplah ditegur jika secara disengaja maupun tidak disengaja melanggar peraturan PPKM. Begitu juga pihak yang menegur, tegurlah atau ingatkanlah warga yang melanggar dengan sopan yang bertujuan mendidik, bukan dengan sikap arogan dan kata-kata kasar.
Contohnya sudah banyak, selama pandemi sering kita dengar pertengkaran antara pihak yang menegakkan peraturan dengan warga. Tidak ada yang mau mengalah, masing-masing mau menang sendiri.
Kalau peraturan makan satu meja maksimal dua orang, ya ikuti aturannya. Seandainya kita mau makan bertiga atau berempat, gampang saja, tinggal dibagi di dua meja. Begitu juga waktu makan yang 30 menit, juga harus dipatuhi, Masakan-masakan yang penyajiannya cepat dan makannya tidak ribet, perlu dipertimbangkan untuk dipilih.
Disiplin harus dari diri kita sendiri. Jangan lengah dengan protokol kesehatan. Kita harus bisa mengingatkan diri kita sendiri. Meski sudah divaksin dua kali, jika lengah, tidak tertutup kemungkinan bisa terkena Covid-19.
Apalagi beberapa di antara kita, sudah mendapatkan vaksin keduanya enam bulan lalu. Jika vaksin yang diterima saat itu Sinovac, tingkat imunnya sudah tidak sekuat awal-awal vaksin dan itu artinya, kemungkinan terpapar Covid-19 sangat besar. Maka dari itu, dengan semakin dilonggarkannya PPKM harus diimbangi dengan percepatan vaksinasi sehingga bisa tercipta herd immunity.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: M. Selamet Susanto
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 2 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 3 Natal Membangun Persaudaraan
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
Berita Terkini
- Kerja Keras Membuahkan Hasil Manis, Mas Pram-Bang Doel Kenang Awal Mula Kampanye Pilkada Jakarta
- Ternyata Banjir Rob di Jakarta Utara Sempat Hambat Perjalanan KRL
- Perkuat Ekosistem IKM Fesyen dan Kriya Lokal, Kemenperin Bangun Gedung Baru di Bali
- Platform Digital Ini Bantu Pelaksanaan PAS Lebih Efisien
- Cagub Pramono Anung Pastikan Pemerintah Bantu Fasilitas Rumah Sakit di Jakarta