Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekstensifikasi Perpajakan - Potensi Nilai Transaksi “E-Commerce” pada 2020 Capai Rp1.200 Triliun

Aturan Pajak "E-Commerce" Moderat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Target Berikutnya

Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti Selebgram atau YouTubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment, karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top