![Aturan Pajak E-Commerce Moderat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_zx4ij_resized.jpg)
Ekstensifikasi Perpajakan - Potensi Nilai Transaksi “E-Commerce†pada 2020 Capai Rp1.200 Triliun
Aturan Pajak "E-Commerce" Moderat
![Aturan Pajak E-Commerce Moderat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_zx4ij_resized.jpg)
Foto : istimewa
Target Berikutnya
Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti Selebgram atau YouTubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment, karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Ant/E-10
Baca Juga :
Pemerintah Dorong Pembiayaan Hijau Perumahan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya