![Aturan Pajak E-Commerce Moderat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_zx4ij_resized.jpg)
Aturan Pajak "E-Commerce" Moderat
![Aturan Pajak E-Commerce Moderat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_zx4ij_resized.jpg)
"Secara substansi cukup moderat karena lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang. Tidak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat," ujar pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin (14/1).
Yustinus mengapresiasi penerbitan PMK tersebut karena sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan. Menurut Direktur Eksekutif CITA itu, kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mendaftar di sebuah platform.
"Untuk itu sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus," ujar Yustinus.
Pasal 3 Ayat 3 dan 5 PMK 210, mewajibkan pemilik platform menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil. Hal itu, lanjut Yustinus, sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di UU PPN, meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan potret potensi pajak terlaksana dengan lebih baik.
Dia menuturkan kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi. Maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya