![Aturan Pajak E-Commerce Moderat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_zx4ij_resized.jpg)
Aturan Pajak "E-Commerce" Moderat
![Aturan Pajak E-Commerce Moderat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_zx4ij_resized.jpg)
Setelah e-commerce, pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti Selebgram atau YouTubers karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri.
JAKARTA - Pemerintah membidik potensi penerimaan pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce yang prospek ke depan memiliki nilai transaksi besar. Meski demikian, aturan perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce direspons positif oleh sejumlah pihak karena dinilai cukup moderat.
Potensi bisnis melalui transaksi e-commerce ke depan diperkirakan cukup besar. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memperkirakan pada 2020 nilai transaksi e-commerce di Indonesia ditaksir mencapai 1.200 triliun.
Bahkan, tren nilai transaksi e-commerce terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan transaksi e-commerce pada 2016 mencapai 440 triliun rupiah, naik signifikan dibanding 2013 yang hanya 112 triliun rupiah.
Besarnya nilai transaksi e-commerce tersebut menjadi potensi penerimaan pajak bagi negara ke depan. Karenanya, pemerintah menerbitkan aturan perpajakan e-commerce yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/ PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kebijakan yang akan diimplementasi pada 1 April mendatang itu dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya