Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Usaha I Program APPIK Merupakan Bentuk Sinergi KKP dan OJK

Asuransi Pembudidaya Ikan Diperluas

Foto : ANTARA/Lucky R

Luncurkan Asuransi I Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto (kiri) menyerahkan polis asuransi kepada pembudidaya ikan kecil saat peluncuran ikan dalam peluncuran pogram Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) di Jakarta, Selasa (13/11). APPIK merupakan program yang diperbarui oleh pemerintah dari AUBU (Asuransi Usaha Budidaya Udang).

A   A   A   Pengaturan Font

Perluasan cakupan asuransi bagi pembudidaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap risiko kerugian dalam usaha budi daya ikan.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) di Jakarta, Selasa (13/11). Asuransi pembudidaya ikan kecil merupakan program yang diperbarui oleh pemerintah, yang sebelumnya telah meluncurkan AUBU (Asuransi Usaha Budidaya Udang).

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, mengatakan pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini merupakan permintaan dari pembudidaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap resiko kerugian dalam usaha budi daya ikan.

Dia menjelaskan pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini melalui analisis risiko kerugian usaha untuk mengidentifikasi sejumlah risiko dalam kegiatan usaha, sekaligus sebagai dasar dalam penentuan besaran premi untuk masing-masing komoditas hingga terbitnya Izin Produk Asuransi Perikanan tersebut.

"Kegiatan ini juga merupakan upaya keberlanjutan perlindungan bagi pembudidaya ikan kecil melalui Asuransi Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," tambah Slamet saat menjelaskan urgensi program APPIK, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/11).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top