Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persaingan Usaha - UMKM Dapat Lapor ke KPPU jika Dirugikan

KPPU Awasi Ketat Perdagangan "Online"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah perlu mewaspadai potensi munculnya predatory pricing dalam perdagangan online sehingga bisa mengancam nasib UMKM.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memantau secara ketat transaksi perdagangan online. Apabila terindikasi melakukan praktik monopoli termasuk praktik predatory pricing, lembaga tersebut tak akan menoleransinya. Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Anggota KPPU terpilih 2023- 2028, Eugenia Mardanugraha, mengaku selalu memantau perkembangan transaksi perdagangan online. Hal itu termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"UMKM maupun pelaku usaha besar dapat melapor ke KPPU apabila merasa dirugikan dengan harga barang yang terlalu murah yang dijual lewat platform e-commerce ataupun tidak lewat e-commerce," tegas Eugenia yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) itu ketika dimintai komentarnya terkait regulasi baru perdagangan online, Jakarta, Rabu (13/12).

Dia menegaskan KPPU akan menyelidiki apakah harga yang dimaksud melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 atau tidak. Harga patokan wajar terendah akan dijadikan indikator KPPU dalam mengawasi persaingan usaha khususnya pada platform e-commerce.

Untuk memperoleh harga patokan wajar tersebut, KPPU perlu mendapat masukan dari para pelaku usaha khususnya UMKM. Apabila terbukti melanggar Pasal 20 maka KPPU dapat menindak produsen maupun platform nya (TikTok/ Tokopedia). "Sehingga pelaku UMKM tidak perlu terlalu khawatir karena Indonesia sudah memiliki UU 5 1999 Pasal 20 dan KPPU untuk melindungi dari persaingan usaha tidak sehat akibat harga yang terlalu murah," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top