Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Usaha I Program APPIK Merupakan Bentuk Sinergi KKP dan OJK

Asuransi Pembudidaya Ikan Diperluas

Foto : ANTARA/Lucky R

Luncurkan Asuransi I Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto (kiri) menyerahkan polis asuransi kepada pembudidaya ikan kecil saat peluncuran ikan dalam peluncuran pogram Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) di Jakarta, Selasa (13/11). APPIK merupakan program yang diperbarui oleh pemerintah dari AUBU (Asuransi Usaha Budidaya Udang).

A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk KKP harus ada yang mengawasi, sertifikasi selama perjalanannya. Jangan sampai, misalnya, kalau ikan gak gemuk-gemuk ya sudah bunuh saja biar bisa diklaim. Nah di sini KKP tugasnya mengawasi," tambah Ihsan.

Adapun risiko yang dijamin diantaranya penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas ikan (udang, bandeng, nila, patin, dan polikultur) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam, sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidayaan mencapai kurang dari 50 persen.

Secara umum program APPIK ini tetap menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari 90 ribu rupiah sampai dengan 225 ribu rupiah per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budi daya. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top