Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Usaha I Program APPIK Merupakan Bentuk Sinergi KKP dan OJK

Asuransi Pembudidaya Ikan Diperluas

Foto : ANTARA/Lucky R

Luncurkan Asuransi I Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto (kiri) menyerahkan polis asuransi kepada pembudidaya ikan kecil saat peluncuran ikan dalam peluncuran pogram Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) di Jakarta, Selasa (13/11). APPIK merupakan program yang diperbarui oleh pemerintah dari AUBU (Asuransi Usaha Budidaya Udang).

A   A   A   Pengaturan Font

Perluasan cakupan asuransi bagi pembudidaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap risiko kerugian dalam usaha budi daya ikan.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) di Jakarta, Selasa (13/11). Asuransi pembudidaya ikan kecil merupakan program yang diperbarui oleh pemerintah, yang sebelumnya telah meluncurkan AUBU (Asuransi Usaha Budidaya Udang).

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, mengatakan pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini merupakan permintaan dari pembudidaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap resiko kerugian dalam usaha budi daya ikan.

Dia menjelaskan pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini melalui analisis risiko kerugian usaha untuk mengidentifikasi sejumlah risiko dalam kegiatan usaha, sekaligus sebagai dasar dalam penentuan besaran premi untuk masing-masing komoditas hingga terbitnya Izin Produk Asuransi Perikanan tersebut.

"Kegiatan ini juga merupakan upaya keberlanjutan perlindungan bagi pembudidaya ikan kecil melalui Asuransi Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," tambah Slamet saat menjelaskan urgensi program APPIK, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/11).

Terus Bersinergi

Dalam kesempatan sama, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Muhammad Ihsanuddin, mengungkapkan program ini merupakan langkah besar bagi industri perikanan budi daya dan suatu peluang yang bagus bagi perusahaan asuransi. "Ini salah satu wujud sinerginya di KKP dan OJK, yang memiliki tangan agak panjang. Ini ada beberapa jasa keuangan yang bisa membantu menyukseskan program di KKP," ungkap Ihsan.

Meskipun situasi dan kondisi ekonomi global belum begitu baik, lanjut Ihsan, namun dukungan OJK pada program KKP akan terus disinergikan. "Aset di industri asuransi ini di atas 800triliun rupiah. Sekitar 807 triliun rupiah, masih ada growth 7 persen hingga September. Masih ada pertumbuhan yang cukup baik," jelas Ihsan.

"Dari sisi premi, pendapatan premi sampai dengan akhir bulan September mencapai 212,75 triliun rupiah atau meningkat sebesar 10,67 persen year on year. Berdasarkan data-data tersebut, dapat dilihat bahwa telah terjadi peningkatan pendapatan premi yang antara lain dapat dimaknai telah terjadi peningkatan penggunaan asuransi oleh masyarakat dalam pengelolaan risiko," tambahnya.

Sementara itu, melihat adanya penambahan komoditas budi daya yang dilindungi dan mengingat subsidi premi ini hanya diperuntukkan pembudidaya ikan kecil, ia menilai pemberian nama produk asuransi harus relevan serta antisipasi penambahan komoditas budidaya di masa mendatang. Ia juga berharap agar adanya pengawasan dari pihak KKP terhadap para pembudidaya yang mengikuti asuransi ini.

"Untuk KKP harus ada yang mengawasi, sertifikasi selama perjalanannya. Jangan sampai, misalnya, kalau ikan gak gemuk-gemuk ya sudah bunuh saja biar bisa diklaim. Nah di sini KKP tugasnya mengawasi," tambah Ihsan.

Adapun risiko yang dijamin diantaranya penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas ikan (udang, bandeng, nila, patin, dan polikultur) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam, sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidayaan mencapai kurang dari 50 persen.

Secara umum program APPIK ini tetap menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari 90 ribu rupiah sampai dengan 225 ribu rupiah per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budi daya. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top